KABAR SONOHARJO - Posbankum adalah singkatan dari Pos Bantuan Hukum, yaitu layanan bantuan hukum yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan akses keadilan. Tujuan Posbankum adalah membantu masyarakat kurang mampu dalam menyelesaikan masalah hukum. Sebagai langkah strategis untuk memperkuat akses terhadap keadilan, khususnya bagi masyarakat Desa, perlu adanya pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
Sesuai dengan cita-cita tesebut, pada akhir tahun 2025 semua Desa diwajibkan membentuk Posbankum berikut legalitasnya dengan Keputusan Kepala Desa (SK). Pun yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Sonoharjo Kecamatan Wonogiri, berdasarkan SK No. 43 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan penugasan paralegal pada Pos Bantuan Hukum Desa Sonoharjo Kecamatan Wonogiri tertanggal 09 Oktober 2025. Paralegal adalah seseorang yang terlatih dan memiliki pengetahuan hukum, tapi tidak berlisensi sebagai advokat. Mereka membantu advokat atau lembaga hukum dalam menangani kasus dan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Tugas paralegal adalah pertama, melaksanakan kegiatan Posbankum di Desa Sonoharjo dengan tujuan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat sebagaimana bagian dari bidang Pos Pelayanan Terpadu Desa Sonoharjo, Kedua melaporkan hasil kegiatan Posbankum kepada Kepala Desa. Ketiga, melaksanakan kegiatan pemberdayaan hukum masyarakat lainnya atas perintah peraturan perundang-undangan, arahan Desa, dan/atau kebutuhan hukum masyarakat Desa.
"Kami mengajak kepada paralegal untuk mendokumentasikan setiap kejadian penting atau trtentu, permasalahan hukum, konflik horisontal, kemudian mengunggah ke aplikasi Posbankum yang telah kami sediakan", tutur Yuli dari Kemenkumham Kanwil Jateng yang berkesempatan melaksanakan monev Posbankum kepada beberapa Desa di Kecamatan Wonogiri, Selogiri, dan Wuryantoro pada Rabu (25/2/2026) bertempat di Ruang Pertemuan Dinas P<D Kabupaten Wonogiri. "Peran aparatur Desa dalam melakukan mediasi ketika terjadi konflik sosial maupun respon terhadap kebutuhan layanan dasar masyarakat sangat strategis, namun sayangnya belum terdokumentasikan dan terekam dengan baik. Kami berharap terjalin sinergi antara Kemenkumham dan Pemerintah Desa", imbuhnya. (agusds_admin)